Kompol M. Fadli Amri Sukses Pertahankan Riset Doktoral Hukum di Semarang

SEMARANG— Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kompol M. Fadli Amri, S.H., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Selasa (16/6/2026).

Anggota Polri yang saat ini berdinas di SSDM Mabes Polri tersebut berhasil menuntaskan masa studinya dalam waktu kurang lebih tiga tahun.

​Di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H. dan Co-Promotor Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum., alumni Magister Ilmu Kepolisian STIK-PTIK ini mempertahankan riset doktoralnya yang menawarkan pembaruan strategis dalam institusi Korps Bhayangkara.

​Fadli memperkenalkan konsep sociopreneurship policing, sebuah pendekatan pemolisian modern yang memadukan ilmu kepolisian, kewirausahaan sosial, kolaborasi multi-pihak, serta pencegahan kejahatan berbasis pemberdayaan ekonomi masyarakat.

​“Polri tidak hanya hadir ketika kejahatan sudah terjadi. Polri juga perlu terus mengembangkan pendekatan yang lebih preventif, humanis, dan memberdayakan. Sociopreneurship policing adalah upaya untuk membaca kembali peran kepolisian dalam konteks sosial yang lebih luas,” ujar Kompol Fadli Amri usai prosesi kelulusannya.

​Gagasan ilmiah ini berangkat dari dinamika lapangan bahwa sebagian besar tindak pidana konvensional berakar dari persoalan ekonomi, seperti kemiskinan, pengangguran, dan minimnya ruang pemberdayaan.

Oleh karena itu, pencegahan kriminalitas dinilai tidak lagi cukup jika hanya mengandalkan penegakan hukum murni atau patroli pengawasan.

​Melalui konsep sociopreneurship policing Kompol Fadli Amri, peran anggota Polri dioptimalkan menjadi dua arah:

Inisiator Sosial: Mewadahi anggota Polri yang memiliki keterampilan dan kepedulian untuk menginisiasi kegiatan wirausaha sosial yang berdampak bagi publik.

Fasilitator & Konektor: Bertindak sebagai jembatan yang menghubungkan komunitas lokal, pelaku UMKM, sektor swasta, dan akademisi untuk membangun usaha produktif guna membuka lapangan kerja baru.

​Fadli menekankan, peran ini tidak mewajibkan seluruh anggota untuk berwirausaha, melainkan membuka ruang kontribusi bagi yang memiliki passion. Seluruh aktivitas wajib dijalankan dalam koridor aturan, etika profesi, serta bebas dari konflik kepentingan ekonomi pribadi.

​Secara teoretis, formula baru ini mengadopsi pilar community policing (pemolisian masyarakat), social entrepreneurship, dan social crime prevention.

Formula ini tidak dibentuk untuk menggeser fungsi utama Polri dalam penegakan hukum, melainkan menjadi instrumen pelengkap yang humanis.

​Nafas gerakan ini sebetulnya sudah mulai tercermin dari aksi nyata sejumlah personel di berbagai daerah.

Mulai dari inovasi pengelolaan sampah terintegrasi untuk mendongkrak ekonomi warga di Cirebon, penanganan kemanusiaan ODGJ di Jawa Timur, hingga pendirian sekolah serta pesantren gratis bagi anak-anak kurang mampu.

​Capaian akademik Kompol Fadli Amri menjadi refleksi positif bahwa sumber daya manusia (SDM) Polri terus bergerak adaptif, responsif, dan berpendidikan tinggi dalam menjawab tantangan zaman di era modern.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *