Transformasi Digital Pertanahan DKI, Layanan Elektronik Resmi Berlaku di 5 Wilayah
JAKARTA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta kini resmi menerapkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik.
Peresmian layanan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Alen Saputra, pada Jumat (1/8/2025) di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Dengan peresmian ini, seluruh 5 Kantor Pertanahan di DKI Jakarta kini telah memiliki layanan peralihan hak tanah secara elektronik.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyebutkan bahwa layanan elektronik ini akan mendorong efisiensi pelayanan.
Ia memperkirakan layanan ini akan mengurangi antrean di loket sebesar 30 persen dari metode sebelumnya.
“Sekitar 30 persen lebih efisien, berdasarkan penelitian dari lembaga yang menerbitkan tanda tangan elektronik,” kata I Ketut Gede Ary Sucaya.
Menurutnya, empat Kantor Pertanahan di Jakarta (Barat, Selatan, Timur, dan Utara) termasuk dalam 60 kantor pertanahan di seluruh Indonesia yang menyumbang 50% berkas dalam setahun. Hal ini menjadi pijakan penting untuk diberlakukannya layanan elektronik tersebut.
Dengan adanya layanan ini, BPN berharap dapat memberikan kemudahan dan keamanan bagi masyarakat.
“Harapannya yang pertama, ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kedua, transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena dengan peralihan elektronik ini, data end-to-end sejak akta itu dibuat sampai jadi sertifikat kita data semua ke Sistem Informasi Kementerian,” imbuh I Ketut.
Sistem digital ini menjamin akuntabilitas dan mengurangi celah penyimpangan, serta memberikan masyarakat akses yang lebih transparan dan efisien dalam mengurus hak tanah mereka.