PPATK Kunjungi MUI, Bahas Pemblokiran Rekening Dormant KH Cholil Nafis
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersilaturahim ke Kantor MUI di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Kunjungan silaturahim tersebut dipimpin oleh Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi Muslim yang diterima dengan hangat oleh Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan didampingi Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fahrudin.
Sekjen MUI Buya Amirsyah menyambut baik kunjungan silaturahim PPATK ke Kantor MUI. Dalam pertemuan tersebut, berlangsung secara tertutup dengan suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam ini, ungkapnya, membahas mengenai kebijakan pemblokiran rekening dormant (pasif) oleh PPATK ke sejumlah rekening.
“Kedatangan PPATK ke MUI untuk menginformasikan seputar kebijakan pemblokiran rekening dormant yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu untuk melindungi rekening nasabah agar tidak disalahgunakan atau membuka celah untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” kata Buya Amirsyah.
Buya Amirsyah mengungkapkan pertemuan tersebut juga membahas mengenai kabar pemblokiran rekening dormant salah satu yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.
Menurut keterangan KH Cholil Nafis, rekening yang terblokir itu saat ini telah aktif kembali. Berdasarkan data PPATK, rekening tersebut sebelumnya dalam status inactive oleh bank.
“Bahwa rekening tersebut dalam status inactive oleh bank karena memenuhi kriteria rekening dormant bank (tidak aktif selama lebih dari enam bulan), dan bukan karena kebijakan pemblokiran PPATK,” ungkap PPATK.
MUI mengapresiasi langkah PPATK karena saling melakukan tabayyun terhadap persoalan ini. Menurut MUI, langkah tabayyun yang dilakukan oleh siapapun, termasuk PPATK, akan membawa kemaslahatan.
Buya Amirsyah menjelaskan, apabila sebuah informasi tidak ditindaklanjuti dengan tabayyun, maka bisa menimbulkan kesalahpahaman.
Buya Amirsyah mengatakan, tabayyun merupakan perintah dari Allah SWT yang tertuang dalam Qs Al Hujurat ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.
Dia mengajak semua pihak untuk melakukan tabayyun atas setiap informasi yang diterima. Dia menegaskan, tabayyun sangat penting dilakukan karena akan membawa kemaslahatan dan mencegah keburukan atau kesalahpahaman.
Sementara itu, Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fahruddin menyatakan MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah) akan selalu mendukung pemerintah terhadap kebijakan yang membawa kemaslahatan bagi umat dan menjaga negara.
Kiai Arif, begitu akrab disapa, menegaskan dukungan MUI terhadap pemerintah terhadap kebijakan-kebijakan yang beriorentasi kepada kemaslahatan dan kesejahteraan.
“Dalam hal ini PPATK, MUI pasti bersama pemerintah, salah satunya melindungi uang dan kekayaan rakyat sendiri dari praktik transaksi keuangan yang merugikan rakyat dan negara. Sementara MUI dalam perannya sebagai pelayan umat senantiasa mendorong agar adanya tabayyun dari setiap persoalan,” ungkapnya.
Kiai Arif menjelaskan, bentuk dari tabayyun tersebut MUI siap menjadi jembatan dan memfasilitasi serta mengkoordinasi setiap persoalan yang terjadi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“InsyaAllah MUI akan menjadi jembatan terbaik bagi semua pihak untuk kebaikan bersama,” kata dia.