Humaniora

Ketua Komisi VIII DPR RI Minta BPKH dan BPH Tetap Terpisah, Ini Alasannya

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pentingnya pemisahan fungsi antara Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pemisahan ini dinilai krusial untuk menjaga transparansi serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan diambil. Menurutnya, pemisahan fungsi keuangan dan pelaksanaan ibadah haji merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan.

“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” ujarnya kepada awak media setelah acara diskusi Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan Komisi VIII masih terus mengkaji format ideal pemisahan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak. “Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” tambah Marwan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Syukri, juga menekankan pentingnya pemisahan antara BPKH dan BPH, karena perbedaan fungsi kedua lembaga.

“BPKH ini bertugas mengelola keuangan haji dengan fokus utama menjaga dana agar selalu tersedia, apalagi kuota haji tahunan terus bertambah, tahun depan mencapai 221 ribu jemaah,” katanya.

Sehingga, lanjut Iman, wacana penggabungan kedua fungsi ini dalam satu lembaga justru bisa menjadi kontraproduktif.

Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemisahan BPH dan BPKH tidak akan memperpanjang birokrasi, tapi justru memperkuat mekanisme pengawasan.

“Itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” tegas Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin.

Sementara Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menilai pemisahan fungsi pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji merupakan langkah tepat, mengingat pengalaman masa lalu menunjukkan banyak persoalan yang timbul saat keduanya digabungkan.

“Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat,” tukas Amirsyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *