JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa peran BPKH tidak dapat direduksi semata sebagai pengelola investasi dana haji.
BPKH memandang amanat utama lembaga ini adalah berkontribusi secara aktif dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, sebagaimana mandat yang diatur dalam regulasi perhajian nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadlul dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026), dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut Fadlul, pengelolaan keuangan haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tidak hanya bertujuan untuk optimalisasi nilai manfaat investasi, tetapi juga secara tegas mencakup peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta kemaslahatan umat Islam.
“Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan. Padahal, tujuan pengelolaan keuangan haji secara eksplisit mencakup peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan,” tegas Fadlul.
Peran dalam Ekosistem Haji Nasional
Dari sudut pandang BPKH, keterlibatan dalam ekosistem haji bukanlah bentuk perluasan kewenangan, melainkan konsekuensi logis dari tanggung jawab untuk menjaga efisiensi dan keberlanjutan pembiayaan haji.
Dengan memahami secara komprehensif struktur biaya mulai dari transportasi, akomodasi, hingga layanan konsumsi, BPKH dapat memberikan masukan strategis dalam perumusan dan rasionalisasi BPIH.
Karakteristik pasar haji dan umrah Indonesia yang bersifat captive, dengan kuota haji sekitar 220 ribu jemaah per tahun serta lebih dari dua juta jemaah umrah, juga menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem haji nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Penguatan peran tersebut, menurut BPKH, tetap bergantung pada arah kebijakan dalam revisi undang-undang.
Apabila tujuan peningkatan kualitas dan efisiensi tetap menjadi fondasi regulasi, maka peran aktif BPKH dalam ekosistem haji menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Sebaliknya, apabila mandat dipersempit hanya pada pengelolaan investasi, maka perlu ada penyesuaian terhadap tujuan normatif yang diatur dalam undang-undang.
Penegasan Desain Kelembagaan
Secara kelembagaan, BPKH dirancang sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri, dengan prinsip segregasi kewenangan yang jelas antara pengelola dana dan penyelenggara layanan.
Model hubungan yang dibangun adalah koordinatif, bukan subordinatif, dengan tetap menjaga independensi dalam pengelolaan dana.
Ketua Dewan Pengawas BPKH menyatakan bahwa penguatan posisi kelembagaan BPKH menjadi kunci agar diplomasi pengelolaan haji Indonesia dapat berjalan lebih efektif di tingkat internasional.
Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara dengan kuota jemaah haji terbesar di dunia.
“Posisi kelembagaan yang kuat, terutama jika berada di bawah kepala negara, akan memberikan legitimasi dan bargaining power yang lebih besar dalam forum internasional,” ujarnya.
Menurut dia, urgensi penguatan kelembagaan juga tidak terlepas dari besarnya dana publik yang dikelola BPKH. Saat ini, dana kelolaan lembaga tersebut mencapai sekitar Rp180 triliun.
“Dalam rapat gabungan terakhir, dana kelolaan mencapai sekitar Rp180 triliun. Angka ini sangat signifikan dan membutuhkan tata kelola yang kuat,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Kementerian Haji dan Umrah berperan sebagai organ pemerintah yang fokus pada pelayanan jemaah, regulasi, dan pengawasan operasional.
Sementara itu, BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan investasi serta pertanggungjawaban dana pengelolaan keuangan haji.
Kontribusi BPKH dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan keuangan, efisiensi biaya, dan strategi investasi yang berkelanjutan, bukan dalam ranah operasional pelayanan jemaah.
BPKH berpandangan bahwa pembagian peran yang tegas dan saling melengkapi ini merupakan fondasi penting dalam menjaga tata kelola haji yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah haji Indonesia.











