Nasional

Menteri ATR/BPN Inisiasi Ormas Islam guna Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Kaltim

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menginisiasi langkah kolaboratif dengan mengumpulkan organisasi masyarakat Islam serta lembaga keagamaan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Nusron dalam keterangan resmi dikutip Minggu (26/10/2025).

Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim, pada Jumat (24/10), tersebut untuk mencari solusi bersama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di wilayah tersebut.

Nusron menegaskan langkah sertipikasi tanah ini sebagai upaya menjaga agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegasnya.

Menurutnya, banyak masalah tanah wakaf muncul ketika nilai tanah meningkat seiring berkembangnya ekonomi dan pembangunan. Hal tersebut telah terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Pulau Jawa, terkait proyek-proyek infrastruktur strategis.

Berdasarkan pengecekan data nasional, Menteri Nusron sudah menemukan rendahnya jumlah tanah wakaf yang telah tersertipikasi.

Kondisi tersebut juga terlihat di Kaltim, lanjutnya, di mana tanah wakaf yang sudah bersertipikat masih berada di bawah standar nasional.

“Untuk masjid baru sekitar 21%, sedangkan musala hanya sekitar 10%. Dari total 2.915 bidang, baru 291 yang telah bersertipikat,” ungkap Nusron.

Oleh karena itu, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait untuk memperkuat sinergi dalam percepatan layanan.

Ia menyebut beberapa elemen yang memiliki peran sentral, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Muhammadiyah.

Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltin dapat dilakukan dalam dua tahun ke depan.

“Masalah sertipikasi masjid tidak boleh terus berlarut,” ucapnya.

Lebih jauh, Menteri Nusron menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui KUA. Masalah ini kerap menjadi hambatan dalam proses sertipikasi.

“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” ujar Nusron.

Menteri Nusron meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti data yang ada agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan di kemudian hari.

“Maka saya butuh komitmen kita bersama, mari kita atasi bersama-sama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *