Nasional

Wakil Ketua Baleg DPR: BPKH dan Badan Haji Harus Dipisah, Punya UU Sendiri

JAKARTA, – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Syukri, menegaskan pentingnya pemisahan antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan ibadah haji.

Ia menjelaskan bahwa kedua lembaga ini akan menjadi entitas yang berdiri sendiri dengan undang-undang yang terpisah.

“BPKH akan menjadi badan tersendiri dengan undang-undang sendiri, bukan berada di bawah Badan Haji,” ujar Iman Syukri di youtube Padasuka TV, Jumat (18/7).

Menurutnya, saat ini ada dua RUU terkait haji yang sedang dibahas, yaitu RUU Badan Haji dan RUU BPKH.

Keduanya telah berada pada tahap harmonisasi dan siap dibawa ke rapat Bamus dan paripurna.

Iman menambahkan, fungsi utama BPKH adalah sebagai pengelola keuangan haji yang profesional, berperan sebagai “jurubayar” atau kasir yang memastikan ketersediaan dan pengelolaan dana haji secara transparan dan aman.

“BPKH ini bertugas mengelola keuangan haji dengan fokus utama menjaga dana agar selalu tersedia, apalagi kuota haji tahunan terus bertambah, tahun depan mencapai 221 ribu jemaah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penggabungan kedua fungsi ini dalam satu lembaga justru bisa menjadi kontraproduktif.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Haji memiliki tugas utama mengatur penyelenggaraan ibadah haji dari awal hingga akhir (A-Z).

Dengan pemisahan ini, diharapkan BPKH bisa menjalankan fungsi investasinya secara profesional dan menguntungkan, sehingga tidak merugikan kepentingan jamaah haji yang merupakan hajat hidup orang banyak.

“Kami ingin BPKH menjadi lembaga yang profesional dalam mengatur dan menginvestasikan keuangan haji agar memberikan manfaat nyata dan aman bagi umat,” pungkas Syukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *