Madas Nusantara Muda Soroti Sistem Virtual Gift D’Academy 7, Minta KPI Panggil Indosiar
JAKARTA — Ketua Umum Madas Nusantara Muda, Abdul Kholiq, secara tegas menyoroti penerapan sistem GIF (virtual gift) dalam program D’Academy 7 (DA7) yang ditayangkan oleh Indosiar. Sorotan tersebut disampaikan saat pihaknya mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menyerahkan pernyataan sikap dan permohonan evaluasi resmi (Kamis, 18/12).
Abdul Kholiq menilai mekanisme penilaian berbasis GIF telah menggeser substansi ajang pencarian bakat dari kompetisi artistik menjadi kompetisi berbasis transaksi ekonomi publik.
“Ketika hasil kompetisi ditentukan secara dominan oleh GIF, maka yang terjadi bukan lagi adu kualitas suara atau performa, tetapi adu kekuatan modal. Ini jelas mencederai prinsip keadilan dalam siaran,” tegas Abdul Kholiq kepada wartawan di Jakarta
Ia menyebut, sistem tersebut berpotensi menyesatkan publik karena program dikemas sebagai ajang pencarian bakat, namun realitas penilaiannya tidak sepenuhnya ditentukan oleh kualitas peserta. Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang mewajibkan lembaga penyiaran menyajikan program yang tidak menyesatkan masyarakat
Lebih lanjut, Abdul Kholiq menilai dominasi GIF juga bertentangan dengan Pasal 3 P3, yang menegaskan fungsi siaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta perekat sosial. Ia menilai orientasi transaksi dalam program tersebut berpotensi mengaburkan fungsi edukatif dan sosial penyiaran.
“Kalau orientasinya sudah transaksi, maka fungsi siaran sebagai hiburan yang sehat dan bermartabat menjadi kabur. Peserta bisa berubah posisi dari subjek pembinaan bakat menjadi objek komersialisasi,” ujarnya
Madas Nusantara Muda juga menyoroti aspek transparansi penilaian. Abdul Kholiq mempertanyakan sejauh mana proporsi pengaruh GIF terhadap hasil akhir kompetisi dijelaskan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 13 Standar Program Siaran (SPS) yang mewajibkan program disajikan secara jelas, transparan, dan bertanggung jawab
Atas dasar tersebut, Abdul Kholiq secara tegas mendesak KPI Pusat untuk memanggil pihak Indosiar guna dimintai klarifikasi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap format dan mekanisme program DA7.
“Kami meminta KPI tidak berhenti pada evaluasi administratif. KPI harus memanggil Indosiar, membuka mekanisme penilaian, dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap P3SPS,” katanya
Ia juga menyinggung Pasal 25 SPS yang melarang muatan komersial berlebihan yang mengganggu substansi program. Menurutnya, dominasi GIF berpotensi menjadikan ajang pencarian bakat sebagai ruang komersialisasi terselubung yang merugikan peserta dan publik.
“Kalau muatan komersial sudah mendominasi substansi, maka ini bukan lagi hiburan publik, tapi pasar transaksi. KPI harus bersikap tegas,” ujar Abdul Kholiq
Meski demikian, Abdul Kholiq menegaskan bahwa langkah Madas Nusantara Muda bukan tuduhan pidana, melainkan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menjaga integritas penyiaran nasional sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
“Kami ingin penyiaran nasional tetap bermartabat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. KPI adalah wasitnya, dan kami berharap wasit bertindak adil,” pungkasnya
