Biaya Haji 2027, MUI: Kembalikan Esensi Haji, Bagi yang Belum Mampu Tidak Diwajibkan

JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk tetap teguh memegang prinsip istitha’ah (kemampuan) dalam memformulasikan regulasi penyelenggaraan ibadah haji.

Langkah hukum syariat ini ditegaskan kembali di mana MUI soroti usulan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah yang diajukan oleh Kementerian Agama.

Bacaan Lainnya

​MUI menilai rukun Islam kelima ini sejak awal hanya diwajibkan bagi muslim yang memiliki ketahanan finansial, fisik, kesehatan, dan mental yang mumpuni, sehingga narasi subsidi yang selama ini berkembang perlu diluruskan secara radikal.

​”Orang berangkat haji itu manistaṭhā’a ilaihi sabīlā (bagi yang mampu menempuh perjalanan). Jadi sebenarnya tidak ada istilah subsidi dari negara. Kembalikan esensinya kepada yang mampu, bagi yang belum mampu Allah SWT tidak mewajibkan untuk berangkat,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (12/7/2026).

Luruskan Salah Kaprah Asal-Usul Dana Manfaat BPKH

​Kiai Cholil memaparkan, istilah subsidi yang melekat pada komponen pembiayaan haji selama ini telah mengaburkan fakta objektif hulu ke hilir. Dana yang dipakai untuk memotong nilai riil pengeluaran jemaah tersebut sama sekali bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun instrumen bantuan sosial pemerintah.

​Alokasi tersebut murni berasal dari nilai manfaat hasil pemutaran dan pengelolaan dana setoran awal milik jutaan calon jemaah dalam daftar tunggu (waiting list) yang dikelola secara kolektif oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

​Dalam draf rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi, skema porsi pembiayaan hulu diusulkan berubah menjadi:

  • 60 Persen: Bersumber dari nilai manfaat dana kelolaan BPKH.
  • 40 Persen: Dibayar langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Jaga Aspek Keadilan dan Keberlanjutan Dana Kelolaan

​MUI mengingatkan bahwa ketergantungan finansial yang terlalu agresif pada nilai manfaat berisiko memicu ketidakadilan sistemik. Kondisi ini dikhawatirkan menguras hak investasi milik antrean jemaah yang baru akan berangkat belasan tahun ke depan demi menutupi beban kuota tahun berjalan.

​Saat ini, usulan BPIH 2027 masih digodok intensif dalam forum rapat kerja antara pemerintah dan DPR RI sebelum disahkan secara resmi menjadi regulasi makro nasional.

​”Menjaga keterjangkauan biaya operasional di lapangan memang krusial, namun tidak boleh menabrak asas keadilan hukum Islam. Kami berharap formulasi akhir BPIH melahirkan kebijakan proporsional yang menjaga keberlanjutan likuiditas dana haji jangka panjang,” pungkas Cholil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *