Kepala BPKH Berikan Informasi ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024
JAKARTA- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan, telah memberikan informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara, tentu saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan oleh KPK,” kata Fadlul saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Fadlul berharap informasi yang telah disampaikan dapat membantu penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang, mudah-mudahan ini bagian dari komitmen kami BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Fadlul mengatakan, status kedatangannya ke KPK sebagai pihak yang memberikan keterangan.
“Belum ada (saksi dan tersangka). Baru meminta keterangan, informasi,” tuturnya.
Ketika ditanya soal keterangan yang disampaikan kepada KPK, Fadlul mengatakan, hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada tim KPK.
“Nanti teknisnya, saya silakan tanya dengan teman-teman di KPK ya,” ucap dia.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Kepala BPKH Fadlul Imansyah dimintai keterangan terkait kuota haji 2024.
“Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait persoalan penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“KPK saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak terperiksa lainnya dan masih terus dipelajari, didalami dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Budi mengatakan, KPK juga membuka kemungkinan akan memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Dia juga menekankan bahwa kasus kuota haji masih dalam tahap penyelidikan.
“Tentu nanti jika memang dibutuhkan untuk memanggil dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan, tentu KPK akan menjadwalkan,” ujarnya.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Asep tak menjelaskan lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
Namun, sejumlah pihak terkait mulai dipanggil penyelidik.